Bank Syariah
•
Praktek Perbankan berdasarkan prinsip bagi
hasil berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10
Tahun 1998
•
Pada dasarnya merupakan perluasan jasa
perbankan bagi masyarakat yang menghendaki pembayaran imbalan yang tidak
didasarkan pada sistem bunga melainkan sesuai syariat islam.
•
Banyak kelompok masyarakat yang yang memiliki
prinsip bahwa sistem bunga yang dianut oleh perbankan merupakan pelanggaran
terhadap syariah agama dan riba è perbuatan dosa atau haram
Definisi Bank Syariah
•
Dari aspek bahasa, istilah
“bank syariah” terbentuk dari 2 kata dasar, yaitu :
1. Bank
2. Syariah
•
Definisi “bank” menurut UU
Perbankan dan UU Perbankan Syariah : Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat
• Definisi menurut UU
Perbankan Syariah : Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank
Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Prinsip Syariah
Prinsip Bagi Hasil :
•
Menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada
masyarakat sehubungan dengan penggunaan dana masyarakat yang dipercayakan
kepadanya
•
Menetapkan imbalan yang akan diterima
sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan
baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja
•
Menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan
usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar