Rabu, 20 November 2013

Pengertian Bank Syariah

Bank Syariah

          Praktek Perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998
          Pada dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan bagi masyarakat yang menghendaki pembayaran imbalan yang tidak didasarkan pada sistem bunga melainkan sesuai syariat islam.
          Banyak kelompok masyarakat yang yang memiliki prinsip bahwa sistem bunga yang dianut oleh perbankan merupakan pelanggaran terhadap syariah agama dan riba è perbuatan dosa atau haram

Definisi Bank Syariah

          Dari aspek bahasa, istilah “bank syariah” terbentuk dari 2 kata dasar, yaitu :
1.       Bank
2.       Syariah

          Definisi “bank” menurut UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat

          Definisi menurut UU Perbankan Syariah : Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Prinsip Syariah

Prinsip Bagi Hasil :
          Menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya
          Menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja
          Menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil


Tidak ada komentar:

Posting Komentar