Rabu, 20 November 2013

Instrumen Pasar Uang

   1.       Interbank Call Money
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring diberikan kepada bank-bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas .Instrumen pinjaman dapat berupa promes .

Karakteristik :
     •          Besarnya pinjaman call money tidak boleh melebihi kalah kliring hari ini
     •          Harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor)
     •          Jangka waktu: 1 – 7 hari
     •          Jika melebihi 7 hari maka berubah jadi pinjaman biasa
     •          Persyaratannya ringan dan jangka waktu relatif singkat
     •          Jaminan yang berikan adalah jaminan kepercayaan


    2.       Sertifikat Bank Indonesia
-          Merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Sentral (Bank Indonesia)
-          Dilakukan atas unjuk (tanpa identitas) dengan nominal tertentu
-          Penerbitannya biasanya dikaitkan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka (open market operation) dalam masalah penanggulanan uang yang beredar
-          Tujuan investor membeli SBI adalah sebagai akibat kelebihan dana yang tidak disalurkan untuk sementara waktu, namun jika memerlukan dana kembali SBI dengan mudah dapat diperjualbelikan kepada Bank Indonesia atau pihak lainnya.

    3.       Sertifikat Deposito
-          Merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya.
-          Diterbitkan atas unjuk (tanpa identitas) dengan nominal tertentu.
Jangka waktu bervariasi, sesuai dengan keinginan bank.
SERTIFIKAT DEPOSITO
DEPOSITO BERJANGKA
IDENTITAS
Atas unjuk (tanpa identitas)
Atas nama
DIPERJUALBELIKAN
Bisa
Tidak Bisa
NOMINAL
Sudah tercetak
Belum tercetak
BUNGA
Dapat ditarik di muka
Hanya dapat ditarik setelah jatuh tempo


    4.       Surat Berharga Pasar Uang
-          Merupakan surat berharga sebagai alat untuk melakukan operasi pasar terbuka guna menstabilkan nilai rupiah.
-          Bank/Lembaga Keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek dapat menerbitkan SBPU untuk kemudian diperjualbelikan dengan Bank Indonesia atau pihak-pihak lainnya.
-          Dapat berupa wesel atau promes
-          Jangka waktu: 30 – 180 hari

    5.       Banker’s Acceptance
-          Merupakan wesel bank yang dicap “accepted
-          Terjadi dalam perdagangan  luar negeri (ekspor impor)/ transaksi penjualan-pembelian antar negara
-          Dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai sebagai salah satu sumber dana jangka pendek
-          Jangka waktu : 30 – 180 hari





Tidak ada komentar:

Posting Komentar