1.
Interbank Call Money
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring diberikan kepada bank-bank yang
mengalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas .Instrumen pinjaman dapat berupa promes .
Karakteristik :
•
Besarnya pinjaman call money tidak boleh
melebihi kalah kliring hari ini
•
Harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada
tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor)
•
Jangka waktu: 1 – 7 hari
•
Jika melebihi 7 hari maka berubah jadi pinjaman
biasa
•
Persyaratannya ringan dan jangka waktu relatif
singkat
•
Jaminan yang berikan adalah jaminan kepercayaan
2.
Sertifikat Bank Indonesia
-
Merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh
Bank Sentral (Bank Indonesia)
-
Dilakukan atas unjuk (tanpa identitas) dengan
nominal tertentu
-
Penerbitannya biasanya dikaitkan dengan
kebijaksanaan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka (open market
operation) dalam masalah penanggulanan uang yang beredar
-
Tujuan investor membeli SBI
adalah sebagai akibat kelebihan dana yang tidak disalurkan untuk sementara
waktu, namun jika memerlukan dana kembali SBI dengan mudah dapat
diperjualbelikan kepada Bank Indonesia atau pihak lainnya.
3.
Sertifikat Deposito
-
Merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan
untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya.
-
Diterbitkan atas unjuk (tanpa identitas) dengan
nominal tertentu.
Jangka waktu bervariasi, sesuai dengan keinginan bank.
SERTIFIKAT DEPOSITO
|
DEPOSITO BERJANGKA
|
|
IDENTITAS
|
Atas unjuk (tanpa identitas)
|
Atas nama
|
DIPERJUALBELIKAN
|
Bisa
|
Tidak Bisa
|
NOMINAL
|
Sudah tercetak
|
Belum tercetak
|
BUNGA
|
Dapat ditarik di muka
|
Hanya dapat ditarik setelah jatuh
tempo
|
4.
Surat Berharga Pasar Uang
-
Merupakan surat berharga sebagai alat untuk
melakukan operasi pasar terbuka guna menstabilkan nilai rupiah.
-
Bank/Lembaga Keuangan yang ingin memperoleh
dana jangka pendek dapat menerbitkan SBPU untuk kemudian diperjualbelikan
dengan Bank Indonesia atau pihak-pihak lainnya.
-
Dapat berupa wesel atau promes
-
Jangka waktu: 30 – 180 hari
5.
Banker’s Acceptance
-
Merupakan wesel bank yang dicap “accepted”
-
Terjadi dalam perdagangan luar negeri (ekspor impor)/ transaksi
penjualan-pembelian antar negara
-
Dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai
sebagai salah satu sumber dana jangka pendek
-
Jangka waktu : 30 – 180 hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar