Citi
Indonesia kembali menggelar seminar tahunan dimana tahun ini memasuki tahun
ke-9 membahas proyeksi seputar pasar modal Indonesia. Seminar yang mengangkat
tema “Tantangan dan Peluang Ekonomi Indonesia 2014”
menghadirkan Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi
yang disampaikan di dalam seminar terkait dengan perkembangan terkini dan
kebijakan pasar modal baik di Indonesia maupun regional dan global diharapkan
dapat membantu nasabah Citi dalam mengembangkan strategi bisnis dan investasi
di tahun mendatang.
“Tantangan
ke depan bagi pasar modal Indonesia antara lain adalah keterbatasan jenis
produk, belum optimalnya jumlah investor domestik, dan persaingan global,”
ungkap Nurhaida.
Produk-produk
yang tersedia sebagai pilihan investasi pemodal masih terbatas, baik dari sisi
jumlah maupun jenisnya. Di sisi lain jumlah investor pasar modal Indonesia
masih sangat kecil, hanya sekitar 0,2% dari jumlah penduduk Indonesia.
Dalam
kaitan itu, OJK merumuskan program khusus terkait pasar modal, antara lain:
meningkatkan ketersediaan produk dan jumlah investor, meningkatkan stabilitas
dan likuiditas pasar modal, menciptakan kerangka regulasi yang menjamin adanya
kepastian hukum, menyediakan infrastruktur yang kredibel serta meningkatkan
peran asosiasi di pasar modal.
Citi
Country Officer Indonesia Tigor M. Siahaan, menunjukkan optimisme terhadap
pertumbuhan pasar modal Indonesia. “Pasar modal di tahun 2014 akan sangat
menarik dan membuka banyak peluang. Tren investasi masih sangat baik. Banyak
nasabah multinasional dan lokal Citi yang merasa bahwa investasi di Indonesia
masih menguntungkan dan banyak yang ingin melakukan investasi dan akuisisi.”
Selain membicarakan
pasar modal Indonesia, seminar juga membahas tentang Foreign Account
Tax Compliance Act (FATCA) yang dibawakan oleh Astera Primanto
Bhakti, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal,
Kementerian Keuangan dan David Weisner, Tax Attorney Group Manager,
Citi Hong Kong. Keduanya menyampaikan bahwa kebijakan FATCA mengatur kewajiban
bagi institusi keuangan untuk memberikan laporan keuangan kepada International
Revenue Service (IRS) Amerika Serikat mengenai akun warga negara
Amerika Serikat. Tujuan FATCA adalah mencegah penghindaran pajak oleh warga
negara Amerika Serikat di luar negeri. FATCA merupakan kebijakan
Inter-Governmental Agreement (IGA) antara Indonesia-Amerika Serikat.
sumber : http://thepresidentpostindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar