Rabu, 20 November 2013

Perusahaan yang melakukan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi

1. PT. Bank CIMB Niaga ( Bank Niaga + Lippo Bank )

      
 Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah melalui penggabungan usaha. Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entity ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Penggabungan usaha pada umumnya dilakukan dalam bentuk merger, akuisisi, dan konsolidasi. Merger dan akuisisi merupakan suatu cara pengembangan dan pertumbuhan perusahaan.
       Contoh yang paling kuat saat ini adalah dorongan dari Bank Indonesia melalui kebijakan single presence agar bank-bank nasional melakukan merger agar menjadi lebih efisien, lebih kokoh dalam permodalan sehingga memiliki daya saing yang kuat secara internasional. Dorongan yang sama pun berlaku di perusahaan-perusahaan sekuritas, asuransi dan lainnya dengan sasaran akhir yang sama pula.Merger di Indonesia secara umum diatur dalam Undang-undang No.1/1995 mengenai Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 27/1998 mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 28/1999 mengenai Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dan peraturan-peraturan lain yang terkait. Untuk perusahaan Terbuka, merger diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.G.1 mengenai Penggabungan dan Peleburan Usaha Perusahaan Public atau Emiten.
Pendapat Dan Saran Dari segi positif dan negatif adanya merger:
 
Dampak positifnya antara lain:
1. Dimungkinkannya pertukaran cadangan cash flow secara internal antar perusahaan yang melakukan merger, sehingga bank hasil merger dapat memanage risiko likuiditas dengan lebih fleksibel.
2. Diperolehnya peningkatan modal perusahaan (biasanya CAR akan meningkat tetapi tidak terlalu cukup tinggi) dan adanya keunggulan dalam memanage biaya akibat bertambahnya skala usaha.
3. Dicapainya keunggulan market power dalam persaingan, yang kemudian dapat memperbesar margin bunga pinjaman.

Sedangkan pengaruh negatifnya antara lain: 
1. Karena proses merger biasanya dilakukan atas dorongan untuk cepat terselesaikannya kemelut keuangan di salah satu bank peserta, maka harga penjualan sahamnya cenderung akan dinilai dibawah harga pasar yang wajar.
2. Proses merger biasanya diikuti dengan peningkatan ketidakpastian pada pihak direksi, manajer dan karyawan.
3. Proses merger perbankan nasional di Indonesia biasanya diikuti dengan pengurangan jumlah pegawai dan staf kurang profesional di perusahaan perbankan hasil merger.
4. Terjadinya benturan kepentingan, kondisi saling curiga dan bahkan konflik diantara para anggota komisaris dan direksi. Hal ini terjadi jika bank hasil merger tersebut dikuasai oleh lebih satu pemegang saham pengendali.
5. Kegiatan merger dalam dua tahun pertama cenderung diikuti dengan strategi efisiensi sehingga hal ini akan mengurangi semangat dan kreativitas dari sebagian pihak direksi dan staf profesional.
6. Benturan budaya perusahaan tidak dapat dielakkan sehingga perusahaan hasil merger akan mengalami penurunan dalam jangka pendek.

      Contoh yang paling kuat saat ini adalah dorongan dari Bank Indonesia melalui kebijakan single presence agar bank-bank nasional melakukan merger agar menjadi lebih efisien, lebih kokoh dalam permodalan sehingga memiliki daya saing yang kuat secara internasional. 
Sukses merger dari bank papan atas seperti Bank Mandiri, Bank Danamon dan Bank Permata telah merangsang bank-bank pada papan menengah seperti Bank Haga dan Bank Hagakita untuk bergabung dengan pihak bank asing Rabobank. Dan terakhir ini kita melihat adanya minat dari bank-bank kecil menengah (Bank Harta, Bank Mitraniaga, Bank Harmoni) untuk melakukan strategi serupa.

Daftar Akuisisi dan Merger Bank di Indonesia antara lain:
Nama Bank Akuisisi Saham %
01. Konsorsium Wishart Bank Anglomas Intl 90
02. Hana Bank + IFC Bank Bintang Manunggal 61
03. Triputra Persada R Bank Purba Danarta 81,49
04. Kharisma Putra K Bank Ina Perdana 55
05. Dian Intan Pertiwi Bank Finconesia 51
06. Bank Victoria Bank Swaguna 99,79
07. Rabobank Bank Haga & Hagakita -
08. BoTM-UFJ+Acom Bank Nusantara P 75,41
09. Bank Commonwealth Bank Arta Niaga K 80
10. BRI Bank Jasa Arta 100
11. Bank of India Bank Swadesi 90
12. ICBC Bank Halim 90
13. Bank Index Selindo Bank Harmoni -
14. Bank Multicor Bank Windu Kentjana -
15. Bank Panin Bank Harfa 100
16. Bank Mandiri Bank Sinar H (Bali) 80
17. Mercy Corps Bank Sri Partha 68
Selain Bank, Ada beberapa Perusahaan yang juga bergabung dengan cara M&A (Marger&Akuisisi), antara lain :
Yang sedang hangat adalah langkah agresif PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) mengakuisisi PT PP London Sumatera Tbk (LSIP). Yang lainnya adalah PT BAT Indonesia Tbk dengan PT Benthoel International Investama Tbk sejak tahun 2009. Dan yang sedang dikaji  oleh Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah kemungkinan merger atau penggabungan PT Semen Gresik Tbk dengan PT Semen Kupang, untuk menyelamatkan perusahaan semen tersebut. Dan beberapa perusahaan yang lain.


Merger dan Akuisisi di Indonesia Sepanjang 2010 Capai Nilai 23 Triliun

Sepanjang tahun 2010 ini marak terjadi aksi merger dan akuisisi di antara perusahaan-perusahaan di Indonesia. Aksi merger dan akuisisi ini memiliki beberapa alasan. Pertumbuhan dan diversifikasi baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat dilakukan oleh perusahaan yang melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.

Sementara itu kesempatan untuk melakukan sinergi dan mencapai economies of scale yang mampu memangkas biaya produksi per unit menjadi salah satu faktor yang dapat dicapai dengan merger dan akusisi. Tujuan untuk mencari sumber dana baru juga menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam melakukan merger dan akuisisi. Proses akuisisi menguntungkan perseroan karena kapitalisasi pasar saham perusahaan menjadi lebih besar.

Akusisi juga dipercaya menguntungkan bukan hanya bagi perusahaan, akan tetapi juga bagi investor saham karena kapitaliasi pasar saham perusahaan menjadi lebih besar. Emiten yang tadinya masuk di saham yang berkapitalisasi menengah-bawah, dapat ‘naik tingkat’ ke atas.

Berikut ini adalah beberapa aksi merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang tahun 2010 di Indonesia:

Nilai transaksi akuisisi terbesar dilakukan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE). Perseroan akan mengakuisisi tiga anak usaha Grup Sinar Mas senilai total Rp 4,4 triliun. Tiga perusahaan yang akan diakuisisi pengembang properti di kawasan Serpong, Tangerang, Banten itu adalah 85.3% saham PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) senilai Rp 3.47 triliun, 55% saham PT Sinar Mas Wisesa Rp 387.1 miliar, dan 60% saham PT Sinar Mas Teladan senilai Rp 500.9 miliar.

Posisi berikutnya diduduki oleh PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) yang mengakuisisi enam anak usaha Domba Mas senilai Rp 3.16 triliun. Kemudian, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yang akan mengakuisisi PT Bank Agro sekitar Rp 2 triliun, dan PT United Tractors Tbk yang akan mengakuisisi salah satu perusahaan tambang batu bara pada kuartal IV-2010 senilai US$ 200 juta atau setara Rp 1.8 triliun.

PT Kalbe Farma Tbk dan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk juga menyiapkan dana masing-masing Rp 1 triliun untuk akuisisi. Sejumlah emiten lain juga menyiapkan agenda akuisisi dan merger, terutama pada kuartal IV-2010. Namun, hingga kini, belum diketahui nilai transaksi akuisisi maupun merger tersebut seperti rencana PT Semen Gresik Tbk (SMGR) yang bakal mengakuisisi Cement Industries of Malaysia Bhd. Perseroan kabarnya mengalokasikan dana US$ 300 juta untuk akuisisi tersebut.

Demikian pula rencana merger Esia, produk CDMA PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dan Flexi, produk PT Telkomsel, anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM). Kendati gaungnya kian kencang, hingga kini belum terang berapa nilai merger Esia dan Flexi tersebut.

(Ivan M Sibarani)


JENIS-JENIS PENGGABUNGAN USAHA (merger, konsolidasi, akuisisi)

JENIS-JENIS PENGGABUNGAN USAHA

A. Merger
Merger adalah sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang yang meakukan merger mengambil alih semua assets dan liabilities perusahaan yang menjadi rekanan mergernya dengan begitu perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain tanpa menghilangkan bentuk asli perusahaan tersebut. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640). Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.

B. Akusisi
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).

C. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.

a) Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.

b) Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).

Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan:

a. Horizontal
Merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan

Contoh : Trans tv dengan Trans 7 mereka bergerak dalam bidang yang sama yakni dalam bidang pertelevisian di Indonesia.

b. Vertical
Merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan.

Contoh : PT. UHT yang memproduksi susu dalam bentuk kalengan serta cair mereka bergabung dalam suatu nama membentuk suatu perusahaan baru yang lebih kuat dan memperoleh lebih baik keuntungan, seperi : peternak sapi dengan pabrik penggolahan susu dan pabrik pengepakan produk.

c. Congeneric
Merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.

d. Conglomerate
Merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Konglomerasi tidak hanya penggabungan yang bersifat horizontal saja atau maupun vertical saja melainkan keduanya. Sehingga bergabung menjadi sebuah perusahaan yang kuat. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).

Contoh : perusahaan bakrie yang bergerak dalam bidang telekomunikasi dengan merek dagang esia, kemudian dalam pertambangan yakni Perusahaan KTM, dalam bidang kuliner mereka menyediakan Holland bakrie, dalam industry pertelevisian dengan nama TV One, dll.